Peranan Mahasiswa


Peranan Mahasiswa Terhadap Perubahan Sosial

Belakangan ini semakin banyak permasalahan yang terjadi pada tubuh pemerintah dan berimbas pada ketenangan hidup masyarakat. Era demokrasi semakin menuntut kebebasan dari masyarakat untuk bersuara menyuarakan aspirasinya kepada pemerintah. Sayangnya, aspirasi masyarakat kadangkala hanya dianggap sebagai angin lalu oleh pemerintah di tengah carut marutnya birokrasi Indonesia. Hanya segelintir golongan yang bisa menembus benteng pemerintah dan mengawali perubahan. Kelompok itu kita sebut golongan intelektual muda atau mahasiswa.
Mahasiswa selalu menjadi bagian dari perjalanan sebuah bangsa. Roda sejarah demokrasi selalu menyertakan mahasiswa sebagai pelopor, penggerak, bahkan sebagai pengambil keputusan. Hal tersebut telah terjadi di berbagai negara di dunia, baik di Timur maupun di Barat.
Mahasiswa biasanya memerankan diri sebagai golongan yang kritis sekaligus konstruktif terhadap ketimpangan sosial dan kebijakan politik, ekonomi. Mahasiswa sangat tidak toleran dengan penyimpangan apapun bentuknya dan nurani mereka yang masih relatif bersih dengan sangat mudah tersentuh sesuatu yang seharusnya tidak terjadi namun ternyata itu terjadi atau dilakukan oleh oknum atau kelompok tertentu dalam masyarakat dan pemerintah.

Pemikiran kritis, demokratis, dan konstruktif selalu lahir dari pola pikir para mahasiswa. Suara-suara mahasiswa kerap kali merepresentasikan dan mengangkat realita sosial yang terjadi di masyarakat. Sikap idealisme mendorong mahasiswa untuk memperjuangkan sebuah aspirasi pada penguasa, dengan cara mereka sendiri.
Menurut Ridarmin S.Kom, M.Kom dalam hal ini, secara umum mahasiswa menyandang tiga fungsi strategis, yaitu :

sebagai penyampai kebenaran (agent of social control)
sebagai agen perubahan (agent of change)
sebagai generasi penerus masa depan (iron stock) Sedangkan menurut Arbi Sanit, 2008, ada empat faktor pendorong bagi peningkatan peranan mahasiswa dalam kehidupan berbangsa, yaitu:

sebagai kelompok masyarakat yang memperoleh pendidikan terbaik, mahasiswa mempunyai horison yang luas diantara masyarakat.
sebagai kelompok masyarakat yang paling lama menduduki bangku sekolah, sampai di universitas mahasiswa telah mengalami proses sosialisasi politik yang terpanjang diantara angkatan muda.
kehidupan kampus membentuk gaya hidup yang unik di kalangan mahasiswa. Di Universitas, mahasiswa yang berasal dari berbagai daerah, suku, bahasa dan agama terjalin dalam kegiatan kampus sehari-hari.
mahasiswa sebagai kelompok yang akan memasuki lapisan atas dari susunan kekuasaan, struktur perekonomian dan prestise dalam masyarakat dengan sendirinya merupakan elit di dalam kalangan angkatan muda. Intelektual muda identik dengan kreativitas dan solusi. Dalam hal itu, mahasiswa dituntut untuk dapat berperanan lebih nyata terhadap perubahan atau paling tidak menjadi pendokong dari sebuah perubahan ke arah yang lebih baik. Kesadaran yang tumbuh dalam masyarakat untuk melakukan perubahan terhadap sistem yang cenderung berorientasi pada kekuasaan yang membelenggu demokrasi, menuntut peranan yang lebih dari mahasiswa sebagai agen perubahan sosial.
Posisi sebagai pionir perubahan sudah pasti bersifat sementara karena kelak di kemudian hari mahasiswa tidak lagi tetap menjadi mahasiswa dan mereka justru menjadi pelaku-pelaku intim dalam kehidupan suatu negara atau masyarakat.
Ironisnya, seringkali gerakan mahasiswa yang baru saja dibahas sepertinya tidak mempunyai visi yang jelas serta kehilangan konsep. Itu semua disebabkan karena kesadaran mahasiswa akan suatu gerakan belum sepenuhnya terbuka dan bahkan cenderung bersifat euforia. Hanya beberapa mahasiswa saja yang benar-benar konsisten serta matang dalam menggagas gerakan pembaharuan.Bahkan terkadang mereka melakukan demonstrasi yang anarkis.
Maka dalam tulisan ini penulis memberikan saran bahwasanya demonstrasi memang tetap penting dalam negara demokrasi, namun demonstrasi yang diinginkan adalah demonstrasi dengan tertib, tidak anarkis, dan benar-benar memperjuangkan aspirasi rakyat.
Mahasiswa sebagai calon pemimpin dan pembina pada masa depan ditantang untuk memperlihatkan kemampuan untuk memerankan peran itu. Jika gagal akan berdampak negatif pada masyarakat yang di pimpinnya demikian pula sebaliknya. Dalam perubahan sosial yang hebat saat ini, mahasiswa sering dihadapkan pada kenyataan yang membingungkan dan dilematis. Suatu pilihan yang teramat sulit harus ditentukan, apakah ia terjun dalam arus perubahan sekaligus mencoba mengarahkan dan mengendalikan arah perubahan itu ataukah sekedar menjadi pengamat dan penonton dari perubahan atau mungkin justru menjdi korban obyek sasaran dari perubahan yang dikendalikan oleh orang lain .
Melihat realitas dan tantangan diatas, mahasiswa memiliki posisi yang sangat berat namun sangat strategis dan sangat menentukan .Bukan zamannya lagi untuk sekedar menjadi pelaku pasif atau menjadi penonton dari perubahan sosial yang sedang dan akan terjadi tetapi harus mewarnai perubahan tersebut dengan warna masyarakat yang akan dituju dari perubahan tersebut yaitu masyarakat yang adil dan makmur.

DAFTAR PUSTAKA
Al Muzammi, Abdullah. 2008. Peran dan Tanggung Jawab Mahasiswa dalam Lingkungan Sosial. Sumber: Internet.
Ridarmin. 2008. Mahasiswa Sebagai Agen Perubahan. Sumber: Internet.
Zulkiply, Harun. 2009. Mengembalikan Jati Diri Mahasiswa. Sumber: Internet.

0 komentar:

Hak dan Kewajiban


Hak dan Kewajiban Warga Negara dan Negara



A. PENGERTIAN NEGARA


Ada beberapa pendapat para ahli mengenai pengertian Negara, Antara lain :


1. Prof. Soenarko
Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souverien (kedaulatan).


2. G. Pringgodigdo, SH
Negara adalah organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang memenuhi persyaratan tertentu yaitu harus ada : Pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu nation (bangsa).


3. Roger H. Soltou
Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan – persoalan bersama atas nama masyarakat.


4. G. Jellinek
Negara adalah organisasi dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu atau dengan kata lain negara merupakan ikatan orang–orang yang bertempat tinggal di wilayah tertentu yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memerintah.


5. Plato
Negara adalah persekutuan manusia yang muncul karena adanya keinginan manusia dalam memenuhi kebutuhan yang beraneka ragam.


6. Aristoteles
Negara adalah persekutuan manusia dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan sebaik-baiknya.






B. PENGERTIAN WARGA NEGARA


Istilah warga Negara berasal dari bahasa inggris, yakni terjemahan dari kata citizenyang mengandung arti:[1]


1. Warga Negara;


2. Petunjuk dari sebuah kota;


3. Sesame warga Negara, sesame peduduk, orang setanah air;


4. Bawahan atau kawula.


Menurut As Hikam dalam Ghazalli (2004), warga Negara sebagai terjemahan daricitizen artinya adalah anggota dari suatu komunitas yang membentuk suatu negara itu sendiri.


Pengertian warga Negara juga dapat diartikan sebagai orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu negara tertentu, atau dengan kata lain warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.


Dalam penentuan kewarganegaraan didasarkan pada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu asas ius soli dan asas ius sangunius. Ius artinya hukum atau dalil. Soli berasal dari kata solum yang artinya negeri atau tanah. Sanguinis berasal dari kata sanguisyang artinya darah.[2]


1. Asas ius soli adalah asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan.


2. Asas ius sanguinis adalah asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan dari orang tersebut.


Penentuan kewarganegaraan yang berbeda-beda oleh setiap negara dapat menciptakan problem kewarganegaraan bagi seorang warga. Secara ringkas problem kewarganegaraan adalah munculnya apatride dan bipatride. Apatride adalah istilah untuk orang-orang yang tidak meniliki status kewarganegaraan dan bipatride merupakan istilah ubtuk orang yang mempunyai kewarganegaraan rangkap (dua). Bahkan dapat muncul multipatrid yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan banyak.


C. HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA


Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Negara memiliki kekuasaan yang kuat terhadap rakyatnya. Kekuasaan, dalam arti kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi orang lain atau kelompok lain, dalam ilmu politik biasanya dianggap bahwa memiliki tujuan demi kepentingan seluruh warganya. Dengan demikian, kekuasaan yang dimiliki oleh sekelompok orang yang berperan sebagai penyelenggara negara adalah semata-mata demi kesejahteraan warganya.


Hak negara terhadap warga negaranya :


1. Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahannya;


2. Hak negara untuk dibela;


3. Hak negara untuk menguasai bumi, air dan kekayaan untuk kepentingan rakyatnya.


Kewajiban negara terhadap warga negara :


1. Kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil;


2. Kewajiban negara untuk menjamin HAM;


3. Kewajiban negara untuk memberikan kebebasan beribadah;


4. Kawajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional;


5. Kewajiban negara untuk memajukan kebudayaan nasional;


6. Kewajiban negara untuk menyejahterakan rakyat;


7. Kewajiban negara untuk memberi jaminan dan perlindungan dan perlindungan sosial.


Adapun Kewajiban Negara yang seharusnya dilakukan adalah sebagai berikut:


1. Mensejahterakan kehidupan rakyat;


2 Membela rakyat;


3 Menjamin keamanan dan kenyamanan rakyat;


4. Menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok rakyat;


5. Memberi pendidikan formal, non formal dan in formal kepada rakyat;


6. Mengurus orang miskin dan anak terlantar;


7. Memberi pekerjaan kepada rakyat;


8. Membela negara dari ancaman negara lain;


9. Mengelola kekayaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;


10. Memberantas korupsi dan manipulasi kekuasaan atau kewenangan;


11. Menjaga kerukunan umat beragama.


D. HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA


Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.[3] Beberapa hak dan kewajiban tersebut antara lain sebagai berikut :


1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2);


2. Hak membela negara (Pasal 27 ayat 2);


3. Hak berpendapat (Pasal 28);


4. Hak kemerdekaan memeluk agama (Pasal 29 ayat 1 dan 2);


5. Hak mendapat pengajaran (Pasal 31 ayat 1);


6. Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia (Pasal 32 ayat 1);


7. Hak ekonomi atau hak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial (Pasal 33 ayat 1 sampai 5);


8. Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial (Pasal 34).

0 komentar: