Hak dan Kewajiban Warga Negara dan Negara
A. PENGERTIAN NEGARA
Ada beberapa pendapat para ahli mengenai pengertian Negara, Antara lain :
1. Prof. Soenarko
Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souverien (kedaulatan).
2. G. Pringgodigdo, SH
Negara adalah organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang memenuhi persyaratan tertentu yaitu harus ada : Pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu nation (bangsa).
3. Roger H. Soltou
Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan – persoalan bersama atas nama masyarakat.
4. G. Jellinek
Negara adalah organisasi dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu atau dengan kata lain negara merupakan ikatan orang–orang yang bertempat tinggal di wilayah tertentu yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memerintah.
5. Plato
Negara adalah persekutuan manusia yang muncul karena adanya keinginan manusia dalam memenuhi kebutuhan yang beraneka ragam.
6. Aristoteles
Negara adalah persekutuan manusia dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan sebaik-baiknya.
B. PENGERTIAN WARGA NEGARA
Istilah warga Negara berasal dari bahasa inggris, yakni terjemahan dari kata citizenyang mengandung arti:[1]
1. Warga Negara;
2. Petunjuk dari sebuah kota;
3. Sesame warga Negara, sesame peduduk, orang setanah air;
4. Bawahan atau kawula.
Menurut As Hikam dalam Ghazalli (2004), warga Negara sebagai terjemahan daricitizen artinya adalah anggota dari suatu komunitas yang membentuk suatu negara itu sendiri.
Pengertian warga Negara juga dapat diartikan sebagai orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu negara tertentu, atau dengan kata lain warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam penentuan kewarganegaraan didasarkan pada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu asas ius soli dan asas ius sangunius. Ius artinya hukum atau dalil. Soli berasal dari kata solum yang artinya negeri atau tanah. Sanguinis berasal dari kata sanguisyang artinya darah.[2]
1. Asas ius soli adalah asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan.
2. Asas ius sanguinis adalah asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan dari orang tersebut.
Penentuan kewarganegaraan yang berbeda-beda oleh setiap negara dapat menciptakan problem kewarganegaraan bagi seorang warga. Secara ringkas problem kewarganegaraan adalah munculnya apatride dan bipatride. Apatride adalah istilah untuk orang-orang yang tidak meniliki status kewarganegaraan dan bipatride merupakan istilah ubtuk orang yang mempunyai kewarganegaraan rangkap (dua). Bahkan dapat muncul multipatrid yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan banyak.
C. HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA
Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Negara memiliki kekuasaan yang kuat terhadap rakyatnya. Kekuasaan, dalam arti kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi orang lain atau kelompok lain, dalam ilmu politik biasanya dianggap bahwa memiliki tujuan demi kepentingan seluruh warganya. Dengan demikian, kekuasaan yang dimiliki oleh sekelompok orang yang berperan sebagai penyelenggara negara adalah semata-mata demi kesejahteraan warganya.
Hak negara terhadap warga negaranya :
1. Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahannya;
2. Hak negara untuk dibela;
3. Hak negara untuk menguasai bumi, air dan kekayaan untuk kepentingan rakyatnya.
Kewajiban negara terhadap warga negara :
1. Kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil;
2. Kewajiban negara untuk menjamin HAM;
3. Kewajiban negara untuk memberikan kebebasan beribadah;
4. Kawajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional;
5. Kewajiban negara untuk memajukan kebudayaan nasional;
6. Kewajiban negara untuk menyejahterakan rakyat;
7. Kewajiban negara untuk memberi jaminan dan perlindungan dan perlindungan sosial.
Adapun Kewajiban Negara yang seharusnya dilakukan adalah sebagai berikut:
1. Mensejahterakan kehidupan rakyat;
2 Membela rakyat;
3 Menjamin keamanan dan kenyamanan rakyat;
4. Menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok rakyat;
5. Memberi pendidikan formal, non formal dan in formal kepada rakyat;
6. Mengurus orang miskin dan anak terlantar;
7. Memberi pekerjaan kepada rakyat;
8. Membela negara dari ancaman negara lain;
9. Mengelola kekayaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
10. Memberantas korupsi dan manipulasi kekuasaan atau kewenangan;
11. Menjaga kerukunan umat beragama.
D. HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.[3] Beberapa hak dan kewajiban tersebut antara lain sebagai berikut :
1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2);
2. Hak membela negara (Pasal 27 ayat 2);
3. Hak berpendapat (Pasal 28);
4. Hak kemerdekaan memeluk agama (Pasal 29 ayat 1 dan 2);
5. Hak mendapat pengajaran (Pasal 31 ayat 1);
6. Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia (Pasal 32 ayat 1);
7. Hak ekonomi atau hak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial (Pasal 33 ayat 1 sampai 5);
8. Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial (Pasal 34).

0 komentar: